Senin, 15 November 2010

Sakramen Inisiasi : Baptis & Krisma

Penyelesaian Kasus-Kasus
Oleh : Fr. John Lartutul

1. Akibat pergaulan bebas antara Ahmad (Islam, 22 tahun) dan Cecilia (Katolik, 18 tahun), Cecilia hamil. Kehamilan ini diketahui oleh kedua orang tua mereka. Karena perbedaan agama, Ahmat tidak bisa menikahi Cecilia. Ahmat meninggalkan Cecilia sewaktu kandungannya berusia 8 bulan. Cecilia akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian diberi nama Anto. Anak ini dipelihara oleh orang tua Cecilia (katolik), diangkat menjadi anak angkat mereka. Kemudian tiba waktunya untuk dibaptis. Berikan pertimbangan yuridis pastoral berhubungan dengan penerimaan sakramen baptis berdasarkan kanon-kanon baptis.
Jawaban :
Dalam contoh kasus di atas, adanya pertimbangan yuridis pastoral berdasarkan kanon-kanon baptis. Untuk itu, kasus ini dapat dipertimbangkan dengan bertitik tolak pada Kan. 868-1. Agar bayi boleh dibaptis, haruslah :
1. Orang tuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang menggantikan orang tuanya secara legitim menyetujuinya.
2. Ada harapan cukup berdasar bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular dengan memperingatkan orang tuanya mengenai alasan itu.
Dengan demikian, adanya jaminan yang pasti bahwa sesudah imam/pastor menerimakan skramen baptis kepada Anto, orang tua angkat akan mendidik dan membina Anto menurut ajaran Gereja Katolik. Sebab Anto dilahirkan dan dibesarkan dalam kalangan Gereja Katolik.

2. Seorang kakek berusia 60 tahun dari Agama Islam minta dibaptis. Anak-anaknya ada yang sudah haji, ada yang Ustad. Ia sendiri tinggal dengan anaknya yang katolik. Anaknya menjadi katolik karena perkawinan dengan pasangan yang memang beragama katolik. Berikan pertimbangan yuridis pastoral berdasarkan kanon-kanon baptis, permintaan baptis dari kakek ini.
Jawaban :
Dengan kasus di atas, terdapat pertimbangan yuridis pastoral berdasarkan kanon-kanon baptis, yaitu Kan. 865-1. “Agar seorang dewasa dapat dibaptis harus telah menyatakan kehendaknya untuk menerima baptisan, mendapat pengajaran yang cukup memadai mengenai kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban Kristiani dan telah teruji dalam kehidupan Kristiani melalui katekumenat; hendaknya diperingatkan juga untuk menyesali dosa-dosanya”.
Oleh sebab itu, kakek yang berusia 60 tahun bisa menerima sakramen baptis karena terdapat intensi yang bulat. Maka sebelum menerima sakramen baptis, pantaslah bila ia memenuhi aneka persyaratan yuridis berdasarkan isi kanon di atas secara mendalam, oleh pihak yang berwewenang dalam hal ini yakni imam/pastor sendiri. Latar belakang keluarga dan agama tidak turut menggagalkan penerimaan sakramen baptis, karena terdapat intensi.tekad yang bulat untuk dibaptis secara katolik dan sah menjadi anggota jemaat katolik.

3. Seorang frater akan menerima tabisan diakon. Entah karena kesalahan siapa, ternyata dua hari sebelum hari “H” tahbisan, baru diketahuai bahwa frater ini belum menerima sakramen krisma. Persiapan tahbisan sudah beres semua. Uskup yang akan menabiskan dia, baru akan datang pada hari pelaksanaan. Di tempat tersebut vikjend sudah ada. Berikan pertimbangan pastoralmu, berdasarkan kanon-kanon sakramen penguatan. Apakah frater ini dapat ditahbiskan menjadi diakon pada hari “H” sesuai dengan rencana.
Jawaban :
Dengan melihat persoalan di atas, maka terdapat pertimbangan yuridis pastoral, yaitu pada Kan. 882-Pelayan biasa sakramen penguatan ialah uskup; sakramen itu dapat juga diberikan secara sah oleh imam yang memiliki kewenangan itu berdasarkan hukum universal atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang. Selain itu, adapun Kan. 883-demi hukum memiliki kewenangan melayani penguatan adalah :
1. Dalam batas-batas wilayahnya, mereka yang dalam hukum disamakan dengan uskup diosesan di dalam batas-batas wilayah kekuasaannya.
2. Mengenai orang yang bersangkutan, imam yang berdasarkan jabatannya atau mandate uskup diosesan membaptis orag setelah lewat masa kanak-kanak atau menerima oaring yang telah dibaptis ke dalam persekutuan penuh dengan gereja Katolik.
Akhirnya dalam situasi seperti ini, frater tersebut bisa ditahbiskan menjadi diakon apabila ia melewati ketentuan-ketentuan yuridis pastoral yang berlaku pada kanon-kanon baptis di atas.

4. Uraian tugas bagi pastor paroki untuk pelayanan sakramen inisiasi berdasarkan kanon-kanonnya :
Berdasarkan sakramen baptis dan kanon-kanonya, maka uraian tugas sederhana dan wajib bagi seorang pastor paroki adalah menerima para calon baptis yang berniat/berkehendak untuk dibaptis dalam gereja katolik, bertanggungjawab memberi pengajaran/pembinaan iman yang memadai bagi para calon baptis yang ingin dibaptis, membaptis para calon baptis, pencatatan nama-nama yang dibaptis dalam buku baptis yang ada di paroki demi kelengkapan administrasi paroki dan kebutuhan mereka yang dibaptis sewaktu-waktu. Sedangkan yang berhubungan dengan sakramen krisma, hendaknya pastor paroki memperhatikan beberapa poin penting dan wajib sebagai berikut, yaitu menerima para calon krisma dan melaporkan kepada uskup, bertanggung jawab memberi pengajaran/pembinaan iman kepada para calon krisma, bahkan pastor boleh menerimakan sakramen krisma bagi para calon krisma, namun dapat terjadi setelah bersepakat dengan uskup karena suatu jabatan tertentu, dan pencatatan nama-nama yang telah dikrismakan dalam buku yang ada di paroki maupun di keuskupan.
Akhirnya, dengan beberapa uraian tugas pastor paroki berdasarkan ketentuan-ketentuan kanon-kanon tersebut, maka dapat mempermudah proses pelayanan sakramen baptis maupun krisma secara lebih mendalam kepada siapa saja yang sangat membutuhkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar